Masa berlaku STNK di indonesia adalah lima tahun. Namun setiap tahunnya kita diwajibkan membayar pajak tahunan yang besarnya sudah ditentukan sesuai tipe kendaraan di samsat setempat. Inilah yang dimaksud dengan perpanjangan STNK. Sedangkan yang lima tahunan biasanya disebut dengan ganti plat nomor karena proses perpanjangan STNK selalu disertai dengan pergantian plat nomor kendaraan.
Pada tahun 2015 ini, kantor samsat kabupaten pati resmi berpindah di Jl.Raya Pati - Gembong. Jadi buat warga pati yang ingin memperpanjang STNK sendiri silahkan langsung meluncur kesana. Jangan sampai telat karena telat satu hari saja denda administrasinya sama dengan telat satu tahun.
Tahun ini saja motor revo saya yang telat 3 bulan, total denda yang saya bayarkan sebesar Rp 40.000,-. Sedangkan teman saya yang mobilnya baru telat 11 hari saja kena denda administrasi sebesar Rp 240.000,-. Besarnya denda ini disesuaikan dengan umur dan jenis kendaraan. Semakin baru motor anda, maka semakin besar pula pajak atau denda yang harus anda bayarkan.
Adapun syarat memperpanjang STNK sebagai berikut:
1. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika diurus sendiri)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Perpanjangan pajak STNK tahunan (Jika titip orang lain)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
3. Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Sedangkan proses perpanjangan STNK yang harus anda lalui sebagai berikut:
1. Bayar parkir kendaraan bermotor sebesar Rp 1.000,-
2. Masuk ke loket formulir dengan menunjukkan BPKB Asli dan STNK Asli.
3. Setelah di data, anda akan menerima formulir dalam stopmap warna hijau.
4. Serahkan berkas yang anda terima tadi ke loket pelayanan pendaftaran & penetapan sambil menyerahkan STNK asli dan KTP asli sesuai identitas di BPKB.
5. Silahkan tunggu antrian sampai nomor antrian anda dipanggil.
6. Setelah mendapat panggilan sesuai antrian, silahkan menuju ke kasir. Bayarkan pajak dan denda sesuai nota administrasi.
7. Setelah lunas, anda akan diberikan nota pembayaran untuk mengambil STNK yang baru.
8. Silahkan tunggu sesuai antrian sampai nama anda dipanggil.
9. Setelah mendapat panggilan, silahkan menuju ke loket penyerahan STNK sambil memberikan nota Bukti Pelunasan Pajak yang anda terima tadi.
10. Di loket penyerahan STNK, anda akan menerima STNK yang baru serta bungkus plastik STNK dengan harga Rp 1.000,-
11. STNK anda kini telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
12. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Demikianlah gambaran proses membayar pajak tahunan atau perpanjang STNK yang saya alami sendiri di kota Pati Bumi Mina Tani. Alhamdulillah tahun ini pelayanannya sangat memuaskan. Prosesnya juga sangat mudah dan cepat. Semoga ini awal yang baik bagi kepolisian indonesia untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Buat temen-temen yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi, silahkan meluncur ke artikelku yang berjudul Cara Memperpanjang SIM Kota Pati.
13 Komentar untuk "Cara Perpanjangan STNK (Pajak Tahunan) Kendaraan Bermotor"
Dengan pelayanan yang baik, masyarakat akan terbantu dan merasa puas. Mari kita berbenah diri agar citra polisi sebagai pengayom masyarakat tidak luntur karena ulah segelintir oknum.
syarat utamanya bawa uang ,hehehe
Haduh Karismaku telat hampir 2 tahun, ntar bulan April ne jatah perpanjang pajak... padahal sejak 2012 plat yang gantinya belum tak ambil
say abaru sekali ikut ngurus sendiri selebihnya tiap tahun titip :)
Saya males antri di samsat mas, mending nyuruh agen aja sambil bagi bagi rezeki....
Mas, yang di fotokopi itu SKPD nya atau STNK nya ya?
Soalnya yang tahunan itu kan SKPD (lembar coklat), dan kalau STNK (lembar biru).
Terima kasih mas...
Kalo setahu ku sih STNK nya mas... Yang lembar biru...
Jika saya bayar pajak tahunannya titip orang, apakah saya harus melampirkan surat kuasa? Trimakasih.
nih yang dicari dari tadi
rumus denda pajak motor
thanks ya
wah makasih nih infonya, kebetulan nnti mau ambil mobil di IIMS 2015, nice share
Info Terupdate:
Untuk yang pindah rumah yang mengakibatkan data STNK tidak sama dengan KTP yang baru, silahkan minta surat keterangan dari desa bahwa telah pindah tempat.
waaahhhhhhh
ooo jadi boleh dititip ya, kirain gak boleh,
terima kasih kang, baru tahu..sangat bermanfaat
salam santun
Assalamu`alaikum.Wr.Wb
1. Silakan buka Daftar Isi untuk melihat artikel menarik lainnya
2. Komentar sobat adalah investasi besar untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke Blog Sobat