Kemarin ane baru saja memperpanjang Surat Izin Mengemudi di samsat kota pati. Suasananya sungguh berbeda dengan lima tahun silam. Lima tahun yang lalu saat ane pertama kali membuat sim c, banyak sekali calo yang bersiliweran kesana-kemari menawarkan jasa. Tapi semenjak kantor samsat pindah ke lokasi yang baru (depan kantor disnakertrans), aktifitas sang penawar jasa nggak terlihat. Keberadaannya mungkin sudah dilarang atau mungkin masih ada tapi melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Ketika ane memasuki area pendaftaran, ada banyak sekali spanduk yang bertuliskan uruslah sim anda sendiri karena lebih nyaman dan puas - jangan menggunakan jasa calo. Di dalam kantor bagian pelayanan juga ada banner yang bertuliskan bantulah polisi melakukan transparansi dengan mengurus sim sendiri. Rupanya kepolisian indonesia mulai membenahi jajarannya agar citra polisi di masyarakat adalah pelayan warga yang baik.
Menggunakan jasa calo memang enak tapi keluar duit banyak karena harus sogok sana dan sini. Jika mengikuti prosedur yang ada, prosesnya agak sedikit lama karena harus mengikuti serangkaian tes teori dan praktek. Selisih biaya yang dikeluarkan antara memakai jasa calo dan tidak, rata-rata berkisar 25-75 ribu.
Berikut persyaratan perpanjang atau membuat Driving License:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama bagi yang perpanjangan
3. Surat dokter dari klinik bhayangkara atau yang ditunjuk
4. Stopmap warna kuning untuk SIM C dan warna biru untuk SIM A dan B
5. Sertifikat atau kursus stir mobil bagi yang baru membuat
Prosedur pembuatan SIM meliputi:
1. Peserta datang sendiri ke kantor samsat daerah masing-masing
2. Minta surat dokter dari rumah sakit bhayangkara atau yang dirujuk
3. Menyerahkan berkas-berkas dalam stopmap pada loket 1 (loket pendaftaran)
4. Lanjut ke loket 2 (loket registrasi)
5. Lanjut ke loket 3 (loket foto dan pengambilan SIM)
Biaya yang saya keluarkan untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp105.000,00 terdiri dari biaya dokter sebesar 20 ribu, biaya administrasi di loket pendaftaran sebesar 75 ribu dan biaya sampul sim di loket registrasi sebesar 10 ribu. Sedangkan tarif untuk pembuatan driving license yang baru lumayan mahal. Setiap tahun terus ada peningkatan yang signifikan.
11 Komentar untuk "Syarat Perpanjangan SIM Kabupaten Pati"
Mari kita benahi birokrasi dari diri kita sendiri. Jika kita mengikuti prosedur yang ada, niscaya negara tercinta kita ini akan tertib dan teratur.
Kalau perpanjang lebih mudah ya dibanding bikin baru
Rencana dari pihak Kepolisian pusat bahwasanya mengurus surat kendaraan bermotor akan lebih cepat dan mudah, namun kenyataanya masih ada dibeberapa tempat dan kota, yang masih ribet ngurusnya..
Mari-mari sepadan dengan pemikiran Kang Yitno..
saya baru sekali urus perpanjang SIM., tapi anehnya SIM saya ukurannya tetap. tidak berubah jadi lebih panjang :bingungs:
pati deket sama kampung ayah gue tuh..kudus :D
untung gue udah bikin sim..males nunggunya lama banget..
kalau saya dulu,,berhubung tempat perpanjang sim jauh, lebih suka mengguankan trik uang,biar cepat,,ehehe,,jadi malu :)
kalau sekarang udah gak bisa,,udah ketat :)
Infomsinya dapat membantu rekan-rekan yang akan memperpanjang SIM kang. Semoga bermanfaat.
Salam wisata
Di Kendal kir dokter 25.000, tapi nggak pakai bayar sampul.
wuah sebentar lagi SIM ku juga habis kie masa aktifnya....
kalo perpanjang sim c dengan alamat yang baru (pindah alamat), gimana prosedurnya ?
1. Silakan buka Daftar Isi untuk melihat artikel menarik lainnya
2. Komentar sobat adalah investasi besar untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke Blog Sobat