Saya kira anak indonesia sudah nggak asing lagi dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Sekarang sudah berganti nama menjadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK. Bagi sahabat yang ingin bekerja di dalam atau luar negeri pasti butuh surat ini. Selain digunakan untuk melamar pekerjaan, skck juga menjadi syarat mutlak untuk menjadi CPNS.
Berikut syarat-syarat membuat skck yang baru:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy kartu Keluarga
3. Foto berwarna ukuran 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (8 lembar)
4. Surat pengantar dari kelurahan
5. Surat pengantar dari kecamatan
6. Surat pengantar dari polsek
7. Surat pengantar dari koramil
8. Menuju polres setempat
Sedangkan persyaratan untuk perpanjangan skck adalah:
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KK (kartu keluarga)
3. Foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar)
4. Surat pengantar dari desa
5. Surat pengantar dari kecamatan
6. Foto copy skck yang lama
7. Menuju polres setempat
Setiap instansi yang anda mintai surat pengantar, pasti ada uang kas. Ada yang bersifat keikhlasan namun ada juga yang sudah ditentukan berapa nilainya (minimal Rp5000,00). Setelah berkas-berkas lengkap, silahkan masukkan dalam stopmap dan meluncur ke polres di kabupaten.
Untuk proses pembuatan skck di polres kabupaten sebagai berikut:
1. Masuk ke ruangan sidik jari untuk mengambil sidik jari sepuluh jari anda
2. Minta formulir di loket pendaftaran dan isi data diri anda
3. Serahkan berkas-berkas dan formulir yang telah diisi
4. Tinggal nunggu panggilan skck yang telah jadi
5. Legalisir skck
Yang paling menghabiskan biaya adalah proses di polres karena setiap ruangan ada iuran. Bahkan legalisir saja ada penarikan dana lagi. Jadi saran saya kalau mau legalisir yang banyak sekalian karena biayanya sama saja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kawan-kawan yang ingin membuat atau memperpanjang skck.
13 Komentar untuk "Prosedur Pembuatan SKCK"
Mungkin suatu saat memproses skck nggak akan seribet seperti sekarang ini setelah KTP elektronik diberlakukan.
sip ini berguna banget buta yang belum pernah buat SKCK seperti aku
jg ingat dlu waktu melamar PNS..., tp sy gk lulus2 *smile
sangat bermanfaat sob, makasih yea
saya sudah lulus SKCK lho? tapi doeloe bangetsss
#happy Ramadhan, mohon maaf lahir dan bathin
ane belum pernah buat SKCK bang :v thanks udah ngasih tau prosedurnya :)
informasi yang sangat bermanfaat ini buat yang belum punya SKCK, dengan begini lebih mudah untuk mempersiapkan dulu :)
jaman sya namanya skkb, skrg skkc... nanti apa lagi ya..
thx for sharing !
sukses mas sob...
saya sekali bikin surat kelakuan baik, sudah lupa prosedurnya, kalo gak salah dulu bikinnya bukan di kepolisian deh
Itu artinya kita masih berada di Indonesia bang. hehehehehe..
birokrasi indonesia gitu loh
Baru beberapa minggu yang lalu mengurus SKCK. Dengan maksud, melanjutkan pendidikian. Tanpa uang saku dari orang tua, gak taunya dari proses awal hingga akhir kenak hampir 100ribuan. Dan setiap pungutan itu mereka sebut "adm" a.k.a "administrasi."
Sama saya bermanfaat banget mas, persiapan mau jadi PNS, tapi memang ribet juga ya,,
1. Silakan buka Daftar Isi untuk melihat artikel menarik lainnya
2. Komentar sobat adalah investasi besar untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke Blog Sobat